Find Us On Social Media :

Pengakuannya Seolah Jadi Bumerang, Lucinta Luna Bisa Kena Pidana dan Terancam Kurungan Penjara 3 Tahun Lantaran Ngaku Hamil, Ketua Cyber: Laki kok Ngaku Hamil

By Ekawati Tyas, Jumat, 14 Mei 2021 | 06:32 WIB

Lucinta Luna pamer test pack positif

GridPop.ID - Pengakuan Lucinta Luna hamil seolah menjadi bumerang bagi dirinya.

Dilansir dari TribunBogor.com, ia bahkan terancam masuk penjara atas klaim hamil yang ia buat.

Lucinta Luna bisa saja kena pidana jika ia terbukti menyebarkan hoaks atau berita bohong.

Baca Juga: Nagita Slavina Hamil Anak Kedua, Lucinta Luna Ikut Pamer Tengah Berbadan Dua, Dokter Langsung Wanti-wanti Atas Klaim Kehamilan Mantan Kekasih Abash!

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid yang menyampaikan hal tersebut.

Menurut Muannas, mantan kekasih Abash itu dapat dipidana dengan pasal sama seperti yang menjerat Ratna Sarumpaet karena menyebar hoaks.

Terlebih kabar Lucinta Luna hamil telah membuat kegaduhan publik.

“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas Alalidid yang dikutip dari kanal YouTube Miftah’s TV.

Tak main-main, ancaman yang dikenakan pada Lucinta Luna tersebut maksimal 3 tahun penjara.

Salah satu pasal 14 dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,

sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga: Bukan Pertanda Hamil, Hasil Test Pack Positif Lucinta Luna Ternyata Bisa Jadi Bukti Adanya Penyakit Berbahaya, Dokter: Be Carefull!

“Kemudian statement itu dikomentari media ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14 hingga 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia bisa dipidana,” kata Muannas Alaidid.

Tak hanya itu, Muannas menjelaskan bahwa siapapun dapat melaporkan klaim kehamilan Lucinta ke pihak polisi lantaran kasus tersebut merupakan delik umum.

“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” ucap Muannas Alaidid.

Lucinta Luna adalah seorang transgender dari seorang pria ke wanita yang dibuktikan dengan surat putusan PN Jakarta Selatan yang telah mengabulkan permohonan ganti kelamin dan nama Lucinta Luna.

Maka dari itu, Lucinta tak mungkin bisa hamil jika dilihat secara medis.

“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas dia laki, kok ngaku hamil,” lanjut Muannas.

Dilansir dari GridStar.ID, Lucinta memang sempat membuat geger dengan pengakuan hamilnya.

Ia pamer test pack bergaris dua melalui laman Instagram miliknya.

Bahkan ia menyebut bahwa ingin berbesan dengan Nagita Slavina, Nathalie Holscher dan Paula Verhoeven yang kini juga tengah mengandung.

Baca Juga: Nagita Slavina Hamil Barengan dengan Dirinya, Lucinta Luna Pede Minta Besanan dengan Keluarga Sultan Andara Kelak Ketika Anak Mereka Sudah Dewasa

GridPop.ID