Mengetahui hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun buka suara setelah mendengarkan klarifikasi dari Indosiar.
Ketua KPI, Agung Suprio, meminta semua lembaga penyiaran tidak mempromosikan pernikahan dini dalam setiap programnya.
Berdasarkan aturan UU Perkawinan, kata Agung, batas minimum seorang warga negara Indonesia untuk menikah adalah 19 tahun.
Selain itu, KPI sudah meminta Indosiar untuk melakukan evaluasi dan mengganti peran perempuan yang masih berusia 15 tahun tersebut.
"Kami meminta kepada pihak Indosiar untuk segera berbenah, yang paling mudah adalah mengganti peran perempuan itu yang secara riil, kan 15 tahun, dan ini kan episodenya masih panjang, kan masih permulaan, jadi masih bisa ya mengubah alur cerita atau bagaimana begitu," kata KPI, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, KPI juga akan memanggil pihak Indonesia dan production house (PH) dari sinetron tersebut.
Ia mengatakan, Indosiar juga berjanji akan menempatkan aktris dan aktor di atas usia 18 tahun untuk memerankan karakter yang sudah menikah.