"Itu mengatur tentang ganti rugi (karena) penghinaan," kata Pitra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021), dikutip dari Kompa.com.
"Apalagi, beliau (Roy Suryo) seorang tokoh publik, mantan petinggi partai, dan mantan menteri,"
"Jadi hakim akan menilai letak penghinaan berdasarkan kedudukan dan pangkat jabatan," ucap Pitra melanjutkan.
Pitra menjelaskan, gugatan ini bakal dilayangkan apabila Lucky Alamsyah masih menyangkal apa yang telah dia perbuat dalam Instagram Story.
Oleh karena itu, Roy Suryo mendesak Lucky Alamsyah segera meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah mengarang cerita yang disebut tidak sesuai dengan faktanya.
Roy Suryo menilai, yang telah disebutkan oleh Lucky Alamsyah merupakan hal yang tidak benar dan itu adalah dugaan pencemaran nama baik serta tindakan memutarbalikkan fakta.
"Yang paling penting, dia (harus) minta maaf ke seluruh Indonesia akan halnya cerita sinetron yang dia posting dengan tidak benar," pungkasnya.
GridPop.ID (*)