Find Us On Social Media :

Aa Gym Sebut Teh Ninih 7 Kali Turun Mesin hingga Kembali Gugat Cerai, Komnas Perempuan Buka Suara: itu Bentuk Kekerasan Verbal!

By Veronica S, Minggu, 13 Juni 2021 | 19:02 WIB

Teh Ninih dan Aa Gym

GridPop.ID - Rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih kembali mengalami goncangan hebat.Pendakwah bernama lengkap Abdullah Gymnastiar tersebut kembali mengajukan cerai talak terhadap istri pertamanya, Ninih Muthmainah atau teh Ninih.Talak cerai ini kali keduanya setelah Aa Gym pada Maret 2021 lalu sempat mentalak kemudian mencabut gugatannya kembali.Belakangan ini, prahara rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih menjadi sorotan, terlebih setelah putra kandung membeberkan kelakuan asli sang ayah pada istri pertamanya.

Baca Juga: Setahun Lebih Digantung Tak Ada Kejelasan Akan Status Perceraian, Teh Ninih Diam-diam Sempat Rencanakan Hal Ini Sebelum Akhirnya Kembali Diguguat Aa GymTak berhenti sampai di situ, Ustaz Aa Gym menuai kritikan lantaran sempat menyebut Teh Ninih turun mesin pada suatu acara beberapa tahun silam.Diberitakan Grid.ID, kuasa hukum Teh Ninih, Fazar Nugraha, buka suara terkait alasan kliennya digugat cerai oleh Aa Gym."Kalau ditanya alasan, saya tanya ke Teteh (Teh Ninih) kalau kemarin posisikan Aa (Aa Gym) yang sedang mengajukan gugatan, jadi alasan itu bisa dilihat dari gugatan Aa kemarin," ujar Fazar Nugraha kepada awak media melalui sambungan Zoom, Jumat (11/6/2021).

Berdasarkan alasan di gugatan cerai Aa Gym pada Maret lalu, sang dai menyebut bahwa rumah tangganya dengan Teh Ninih sudah tak menemui kecocokan."Kalau tidak salah, sudah tidak ada kecocokan," lanjutnya.Untuk saat ini, pihak Teh Ninih pun belum menerima salinan dari surat gugatan yang diajukan Aa Gym pada Kamis (10/6/2021)."Jadi sekarang diajukan lagi gugatannya kami belum tahu alasannya apa," lanjutnya."Karena alasan perceraian ada dalam gugatan. Kami belum menerima panggilan sidang, belum menerima copy dari gugatan jadi alasannya seperti apa kami belum tahu," lanjut Fazar Nugraha.

Baca Juga: Usai Geger Postingan Sang Putra Yang Beberkan Kelakuan Buruknya, Dai Kondang Aa Gym Gugat Cerai untuk ke-3 Kalinya, Teh Ninih Beri Respon Tak Terduga!Seperti diketahui, Aa Gym kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Teh Ninih pada Kamis (10/6/2021) ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.Hal yang sama sebelumnya dilakukan Aa Gym pada Maret 2021. Satu kali menjalani sidang perceraian, Aa Gym mencabut gugatannya terhadap Teh Ninih di akhir Maret 2021.Tak terlepas dari kehidupan Aa Gym dan Teh Ninih, belakangan ini Komnas Perempuan menyoroti ucapan sang pendakwah yang menyebut istrinya 7 kali turun mesin.

"Ini adalah istri yang sudah 19 tahun mendampingi saya. Sudah tujuh kali turun mesin (melahirkan), hehe," ungkap Aa Gym dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @mak_inpoh, Senin (07/06), dilansir dari NOVA.Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan turun mesin merupakan istilah yang bernada merendahkan, menghina, atau mencemooh."Sebagai ungkapan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi tubuh perempuan, 'turun mesin' merupakan istilah peyoratif, yaitu sikap yang merendahkan, menghina atau mencemooh," ungkap Bahrul.Bahrul menambahkan, istilah turun mesin juga rekat dengan cara pandang merendahkan manusia berdasar jenis kelamin.

Baca Juga: Jauh Dari Kata Mewah, Begini Penampakan Rumah Aa Gym di Kampung, Terlihat Asri dan Sejuk dengan Dinding Anyaman BambuCara pandang ini menempatkan perempuan sebagai obyek seks."Dalam hal ini imaji tentang keperawanan dan elastisitas kelamin perempuan yang dikaitkan dengan kepuasan atau kenikmatan laki-laki dalam berhubungan seksual. Dengan demikian, 'turun mesin' merupakan bentuk kekerasan verbal/simbolik terhadap perempuan yang berdampak psikologis yang negatif terhadap perempuan," ungkapnya.Komnas Perempuan pun mengimbau agar semua pihak, khususnya pejabat publik, pesohor, dan tokoh masyarakat untuk menghindari kekerasan psikis, kekerasan verbal/simbolik dan pelecehan seksual kepada perempuan.Selain itu, Komnas Perempuan juga mengingatkan agar pihak-pihak tersebut bisa turut mendukung pemulihan korban.GridPop.ID (*)