"Ya Allah sayang banget itu bunga dipetik ...," tulis netizen.
"Bukannya bunga Edelweis dilindungi ya?? Kok si Atta bisa ngambil Edelweiss sebanyak itu apakah tak masalah memetik bunga yang dilindungi?" tulis netizen lain.
Larangan memetik bunga yang dilindungi tersebut bahkan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Bahkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018.
GridPop.ID (*)