GridPop.ID - Musisi Anji diamankan Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Usai suaminya mendekam 4 hari ditahanan, akhirnya sang istri, Wina Natalia datang untuk membesuk pada Rabu, (16/6/2021)
Dilansir dari TribunSeleb, dalam kehadirannya tersebut, Wina Natalia tak banyak berkomentar saat ditanya awak media tentang suaminya, Anji Manji, sebagai pengguna narkoba jenis ganja.
Ia mengungkapkan biar pengacara saja nanti, ia menyerahkan hal itu sepenuhnya.
Dalam kedatangannya saat itu, Wina Natalia tak sendiri. Ia didampingi oleh Erie, kakak iparnya.
Usai membesuk, Wina barulah buka suara. Ia mengakui bahwa ia tidak tahu kalau sang suami mengonsumsi ganja sejak tahun 2010 atau selama sembilan bulan ini.
Wina Natalia hanya meminta doa kepada publik agar suamianya bisa menjalankan proses hukum dengan baik.
"Doain aja ya buat semuanya, semoga prosesnya berjalan baik," kata Wina Natalia.
Dalam kesempatannya kali itu, Wina juga menceritakan kondisi anak-anaknya setelah Anji ditangkap.
Wina mengungkapkan bahwa anak-anak tidak mengetahui sama sekali terkait ayahnya ini ditangkap polisi.
"Anak-anak tidak tahu (Anji ditangkap)," ucapnya.
Wina pun juga mengakui dirinya tidak menceritakan yang sebenar-benarnya mengenai Anji, kepada anak-anaknya.
"Anak-anak tahu ayahnya kerja," ungkapnya
Wina juga meminta maaf kepada teman-teman yang ingin membesuk, karena dari kepolisian hanya diperbolehkan dari pihak managemen dan keluarga saja.
"Buat teman-teman yang tidak bisa besuk mohon maaf, karena yang bisa hanya manajemen dan keluarga. Terima kasih dukungannya," ujar Wina Natalia.
Dilansir dari Grid.ID sebelumnya, diketahui Anji ditangkap di studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) lalu.
Dari pemeriksaan urine, suami Wina Natalia itu positif THC atau ganja.
Saat ini Anji tengah mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Anji disangkakan dengan Pasal 111 yat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara," ucap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
GridPop.ID (*)