GridPop.ID - Perseteruan Rizky Febian dan Tedy Pardiyana terkait harta warisan yang ditinggalkan Lina Jubaedah masih terus bergulir.
Dilansir dari GridHot.ID, Rizky Febian diketahui meminta asetnya yang dahulu dibawa Lina Jubaedah selaku ibu kandungnya dikembalikan seutuhnya dari genggaman Tedy Pardiyana.
Sampai-sampai anak Sule tersebut melaporkan Tedy ke kepolisian supaya masalah ini bisa dibawa ke ranah hukum.
Sebelum melaporkan Tedy Pardiyana ke Polda Jawa Barat, Rizky Febian sempat melakukan pertemuan dengan ayah sambungnya itu guna membahas hak waris Lina Jubaedah.
Anak Sulung pelawak Sule dari pernikahan dengan mending Lina Jubaedah itu mempersilakan Tedy Pardiyana mengambil bagian hak waris anaknya.
Namun, Rizky Febian meminta Tedy Pardiyana untuk mengembalikan aset miliknya yang dulu dititipkan pada Lina Jubaedah.
"Saya bilang, 'silakan ambil saja, kalau memang ada bagian silakan ambil. Akan tetapi harus diingat karena kan ada aset mama juga yang atas nama Iky'," kata Rizky Febian seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (15/6/2021).
Oleh karena itu, Rizky Febian menggelar pertemuan beberapa kali dengan Tedy Pardiyana perihal harta warisan Lina Jubaedah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak ternyata sudah membuat perjanjian.
"Akhirnya, saya bikin perjanjian dan pernyataan bahwa saya bakal kasih haknya asalkan balikin dulu, maksudnya aset yang sudah saya bikin (daftar)," ujar Rizky Febian.
Diketahui, Tedy Pardiyana meminta uang Rp 750 juta sebagai bagiannya dari harta warisan Lina Jubaedah.
Dengan rincian, Rp 500 juta untuk anak Tedy Pardiyana dan Rp 250 juta adalah janji mendiang Lina Jubaedah untuk membiayai umrah enam anggota keluarganya.
Tedy Pardiyana juga berjanji tidak akan mengungkit soal warisan lagi kepada Rizky Febian apabila permintaannya dipenuhi.
Dilansir dari Kompas.com, kabar terbaru Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menegaskan status Tedy Pardiyana masih sebagai saksi kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian.
Erdi mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan lebih lanjut sebelum hasil audit dari pihak bank diterima oleh penyidik.
"Saudara Teddy posisinya dalam status saksi," tegas Erdi seperti dikutip Kompas.com, Selasa (15/6/2021).
Dia mengungkapkan, setelah menerima hasil audit, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu agar tidak salah langkah dalam menangani kasus tersebut.
"Mengapa kita tunggu? Itu adalah hal yang terpenting, yang terkait tentang pengaduan yaitu penipuan penggelapan di mana permasalahan ini terkait masalah dana yang ada di rekening almarhum," ucap Erdi.GridPop.ID (*)