Salah satu yang disetujui oleh kedua pihak adalah pihak tergugat, yakni Bani Maulana, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.Hal tersebut disampaikan oleh Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin."Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," kata Haerudin saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).Baca Juga: Pantas Ngotot Cerai Hingga Nekat Tak Hadiri Sidang Mediasi, Terungkap Alasan Lulu Tobing Pilih Pisah dari Bani MaulanaPengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara perceraian Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia, Selasa (22/06).Dikutip dari Tribunnews, dalam sidang pembacaan hasil mediasi itu, Lulu Tobing sebagai penggugat tidak hadir dan hanya diwakili oleh pengacaranya.Sementara itu, Bani Maulana Mulia selaku tergugat hadir didampingi kuasa hukumnya.Dari sidang tersebut, Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, memastikan bahwa Lulu sama sekali tak menuntut harta gana-gini.