GridPop.ID - Publik dikejutkan dengan beredarnya kabar yang menyebut bahwa artis berinisial NM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dilansir dari Tribun Seleb, seorang kuasa hukum bernama Indra Tarigan lah yang melaporkan artis dengan inisial tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Melalui foto yang beredar di media, NM bakal diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Tepatnya pada Senin, (21/6/2021) surat panggilan pertama telah dilayangkan pada NM.
'Memanggil saudari NM untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi di Apartemen Kalibata City,' demikian isi surat panggilan tersebut.
Namun apakah benar bahwa artis tersebut adalah Nikita Mirzani?
Berikut surat panggilan yang beredar di kalangan media.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019.
Setelahnya, laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui surat dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor B/7880/IV/RES 2.5/2019/Datro tanggal 29 April 2019.
Kompol Achmad Akbar selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tak membantah terkait adanya laporan tersebut.
Akan tetapi ia masih akan memeriksa kembali berkas perkara dikarenakan kasus tersebut ditangani oleh pejabat sebelumnya.
"Nanti saya cek dulu," kata Akbar saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/6/2021).
Namun dilansir dari Kompas.com, terbaru Achmad Akbar menuturkan bahwa belum ada penetapan sebagai tersangka kepada Nikita seperti yang beredar di media.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan proses kami masih berjalan dan belum pada tahapan penetapan tersangka.
Saya ulangi belum pada penetapan status tersangka," kata Achmad Akbar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin.
Terkait pelaporan tersebut memang benar ada, namun masih dalam proses pengumpulan bukti.
"Memang pelaporan itu ada, laporan yang berkaitan dengan publik figure NM itu ada, namun sekarang masih berproses dalam pendalaman dari tim penyidik kita," ujar Achmad Akbar.
GridPop.ID (*)