"Maka dengan menyebarkan video tersebut sangat merugikan pertumbuhan dan perkembangan anak Askara," bebernya.
Pihak Askara menyebut bahwa tersebarnya video tersebut melanggar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 hingga Undang Undang ITE.
"Patut diduga perbuatannya merupakan perbuatan tindak pidana melanggar Undang Undang Perlindungan Anak," pungkas Fachmi Bahmid.
"Maka dengan ini Askara menerangkan dan menyatakan serta menegaskan yang sebenar-benarnya," terang Fachmi Bahmid.
Askara mengungkap bahwa kejadian yang sempat membuat publik heboh tersebut terjadi pada pertengahan tahun lalu, sehingga masalah itu sudah tak bisa lagi dibahas.
"Atau sudah basi dan kadaluarsa waktu kejadiannya karena sudah sangat sangat lama sekali," tambahnya.
Askara menyatakan bahwa kondisi sang anak yang diduga mengalami kekerasan kini dalam keadaan baik.
Selain itu juga usai kejadian tak didapati luka atau apapun yang menghambat aktivitas putrinya tersebut.