"Terhadap seorang tenaga perawat di Manado yang diduga mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap anak dan ibunya," ucap Hotman Paris.
"Jadi akan mengajukan laporan polisi di Manado?," bebernya.
Shandy menuturkan bahwa tindakan hukum diambil dengan alasan agar si pelaku dapat mendapat dampak atas tindakannya.
"Pasti dan segala sesuatunya pasti punya konsekuensi," tandas Shandy Aulia.
"Jadi Shandy Aulia akan menempuh jalur hukum terhadap seorang wanita di Manado," jelas Hotman Paris.
"Di dalam medsos diduga mengucapkan kata-kata yang sangat tidak terpuji."
"Surat somasi sedang dipersiapkan, akan lanjut ke laporan polisi," imbuhnya.
Sementara itu dilansir dari Grid.ID, kekecewaan wanita berusia 34 tahun tersebut kian bertambah pasca tahu profesi si pelaku penghujat.
"Yang aku concern, setelah aku cek, dia seorang PNS, dia masih terdaftar di sebuah puskesmas, pendidikan dia S1 dan perawat," kata Shandy Aulia, seperti dikutip Grid.ID dari tayangan Rumpi, Selasa (29/6/2021).