GridPop.ID - Kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat tajam.Angka kasus aktif hingga kematian terus berubah sewaktu-waktu secara signifikan.Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat dengan menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.Hal tersebut bertujuan untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sekalipun Tak Pernah Terpapar Covid-19 Sejak Awal Pandemi, Deddy Corbuzier Bongkar Rahasia Imunitasnya Kuat: Tidak Berteman dengan Chef Arnold!Pengumuman Jokowi terkait penerapan PPKM mikro darurat ini disampaikan di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021)."Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dilansir dari Kompas.com.Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.