Syarat Penerima
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Adapun program BLT Desa ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
"Kami mempercepat penyaluran BLT desa, sebab ini juga sangat penting pada saat dilakukan PPKM Darurat terutama pada zona-zona merah," ujar Sri Mulyani dalam koferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).