GridPop.ID - Pemuda 23 tahun berinisial S ditangkap polisi usai merantau.
S ditangkap di kawasan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, usai 6 bulan lamanya pergi.
Usut punya usut, ternyata penangkapan S ada hubungannya dengan kejadian heboh sebelum kepergiannya merantau.
Melansir dari Tribunnews.com, ternyata pria yang berprofesi sebagai nelayan ini melakukan perbuatan tidak terpuji akhir 2020 lalu.
Ia dikabarkan telah merudapaksa seorang gadis 15 tahun, sebut saja Bulan.
Kejadian ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi.
"Dalam laporan yang diterima, kejadian pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka," ujar AKP Fauzi.