Find Us On Social Media :

Nyaris Masuk Bui karena Pelanggan Ngeyel hingga Bayar Denda Rp 5 Juta, Tukang Bubur di Tasikmalaya Ngaku Uangnya Diganti oleh 'Hamba Allah'

By Andriana Oky, Jumat, 9 Juli 2021 | 10:02 WIB

Potret persidangan virtual tukang bubur di Tasikmalayang yang nekat langgar PPKM Darurat

Karena hal ini, Endang yang mengakui dirinya bersalah dikenai denda sebesar Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Keputusan denda tersebut berdasarkan Perda Pemerintah Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.

Meski sempat keberatan dengan jumlah denda, Endang tetap mengikuti peraturan.

Baca Juga: Biodata Artis Edy Oglek, Aktor Komedi Tukang Bubur Naik Haji yang Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Covid-19

Usai dirinya menyetor denda sebesar Rp 5 juta, Endang justru mendapat rezeki yang datang dari seseorang yang bernama Hamba Allah.

Kembali mengutip dari laman Kompas.com, adik Endang, Salwa menyebutkan jika uang pengganti denda sebesar Rp 5 juta sudah diganti.

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan.

Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," terang Salwa.