Find Us On Social Media :

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Pihak Keluarga Harap Keduanya Jalani Rehabilitasi

By Lina Sofia, Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:23 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

GridPop.ID - Artis Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie suaminya, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

"Dua tersangka lainnya, yaitu RA (31) ibu rumah tangga, lalu AAB (42) karyawan swasta," ujar Yusri.

Selain Nia dan Ardi, sopir mereka berinisial ZN (43) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir dari Kompas.com dari penangkapan mereka, polisi menemukan barang bukti sabu.

Baca Juga: Anak dan Mantunya Terciduk Sekaligus Pakai Narkoba, Aburizal Bakrie Beri Tanggapan Begini

Yusri menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2021) di rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Penangkapan dan penggeledahan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga sudah mengajukan asesmen untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Jika asessmen tersebut disetujui pihak terkait, maka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa menjalani rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya terhadap barang baram tersebut.

"Baru saja kami ajukan. Selebihnya, silahkan tanya ke polisi soal proses assesmen," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, usai jenguk kliennya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

Baca Juga: Kompak Konsumsi Narkoba Bareng sang Suami, Polisi Sebut Alasan Klasik Ini yang Akhirnya Buat Nia Ramadhani Berani Sentuh Barang Haram

Melansir dari Tribunseleb Wa Ode mengatakan proses assesmen rehab ini diajukan karena ia menganggap Nia dan Ardi hanyalah pengguna dan korban dari peredaran narkotika.

"Mereka (Nia dan Ardi) kan korban dan cuma 0,78 gram barang bukti sabunya artinya mereka betul-betul pengguna," ucapnya.

Selain itu, Wa Ode menilai hak mengajukan assesmen rehabilitasi Nia dan Ardi sesuai dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam UU Narkotika tersebut, Wa Ode mengakui bahwa Nia dan Ardi wajib di rehabilitasi karena kadarnya saat ini mereka hanya sebagai pengguna atau korban.

"Karena ini korban, harus memberikan pengobatan medis, ini tentunya ada treatment, sehingga beliau bisa nantinya  bisa kembali ke masyarakat makanya ada rehabilitasi sosial," jelasnya.

Baca Juga: Tak Berada di TKP saat Istrinya Dibekuk, Ternyata Ini yang Menjadi Alasan Ardi Bakrie Pilih Pasrah Serahkan Diri ke Polisi

Wa Ode menilai memang saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi ingin fokus sembuh dari ketergantungan sabu. Sehingga, rehabilitasi jalan tepat mengobati mereka.

"Intinya jangan sampai mereka di sudutkan, tidak ada siapapun yang mau jadi korban," ujar Wa Ode Nur Zaenab.

GridPop.ID (*)