Find Us On Social Media :

Hari Raya Idul Adha 2021 Sudah di Depan Mata, Begini Kebijakan Pemerintah Terkait Salat Id di Masjid, Bolehkah?

By Luvy Octaviani, Selasa, 13 Juli 2021 | 11:02 WIB

Ilustrasi salat Idul Adha

Kabar baiknya, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi aturan Mendagri Nomor 15 tahun 2021.Aturan tersebut direvisi menjadi Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang memuat Diktum huruf g dan k untuk PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali. Dikutip dari Kompas.com, salah satu poin g menyebutkan masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat ibadah lainnya tidak ditutup.

Baca Juga: Terbongkar! Ayah Rozak Ternyata Sempat Tutupi Aib Ayu Ting Ting hingga Lakukan Hal ini, Fakta Mencengangkan Sang Biduan TerungkapMeskipun sudah kembali dibuka, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk tidak beribadah secara jemaah dan mengoptimalkan beribadah di rumah saja. "Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kutipan Inmendagri tersebut, Sabtu (10/7/2021) Revisi tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan berlaku mulai 10-20 Juli 2021. GridPop.ID (*)