GridPop.ID - Penangkapan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus penyalahgunaan narkotika terus disoroti.
Dilansir dari Sripoku.com, Nia dan Ardi mesti mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan.
Pasalnya, berdasarkan hasil tes urine menyatakan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Bukan Pertama Kali, Nia Ramadhani Ternyata Sudah Pernah Pakai Sabu Saat Masih Melakoni Profesi Ini
Barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram juga telah diamankan saat penangkapan Nia dan sopirnya.
Sempat menjadi bahan pergunjingan lantaran pasangan pesohor tersebut tak hadir dalam konferensi pers pertama, beberapa waktu lalu akhirnya ketiga tersangka dihadirkan.
Bahkan Nia meminta maaf dan mengaku apa yang telah ia lakukan adalah sebuah hal yang salah.
Kini mulai Senin, (12/7/2021) Nia dan Ardi telah menjalani masa rehabilitasi sesuai pengajuan yang telah disepakati.
"Iya sesuai petunjuk dari BNN (Badan Narkotika Nasional), sudah kami antar," kata Kompol Indrawenny Panji Yoga selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani serta Ardi Bakrie nantinya akan mendapat perawatan di Balai Rehabilitasi BNN.
"Tadi pagi kita serahkan ke balai rehabilitasi BNN. Kalau nggak salah dari BNN sudah menyampaikan ya balai rehabilitasinya," ujar dia.
Lantas apakah nasib sopir Nia Ramadhani juga berakhir sama dengan sang majikan?
Ternyata sopir pasangan tersebut juga menjalani rehabilitasi di tempat yang sama.
Dilansir dari Kompas.com, melalui sang pengacara, Wa Ode Nur Zainab, Nia dan Ardi memang sebelumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Wa Ode.
Namun, meski begitu Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa proses hukum kasus Nia dan Ardi akan tetap bergulir.
"Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan,
tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi.
Kami lakukan penyidikan secara profesional," kata Hengki.
GridPop.ID (*)