Find Us On Social Media :

Layani Pijat Panggilan, Resepsionis Hotel Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggan karena Alasan Tak Terduga, Polisi Bongkar Motifnya!

By Arif B, Kamis, 15 Juli 2021 | 09:22 WIB

ilustrasi pembunuhan

"Karena tahu positif Covid-19, pelaku tidak mau melanjutkan pekerjaannya (memijat korban), terjadilah perkelahian korban dicekik hingga meninggal dunia," jelasnya.

Setelah itu, pelaku mengambil tas milik korban yang di dalamnya berisi kartu kredit. Ia juga sempat membelanjakan sejumlah barang mewah senilai Rp30 juta.

"Dibelanjakan berbagai macam barang seperti HP, drone dan barang-barang lainnya dari kartu kredit korban yang dia (pelaku) ambil," ucap Yusri.

Baca Juga: Seorang Ibu Tega Habisi Nyawa Kedua Anaknya dengan Gorok Lehernya, Polisi Selidiki dan Temukan Fakta Tak Terduga di Ruang Rias si Pelaku

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau.

"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Yusri Yunus, dikutip dari Tribun Jakarta.

GridPop.ID (*)