GridPop.ID - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu membantah dirinya lebih dari lima kali berhubungan badan dengan Gisella Anastasia.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Nobu melakukan bantahan usai mencuatnya pernyataan kuasa hukum PP (penyebar video syur), Roberto Sihotang.
Sebelumnya atas tindakan PP, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman 9 bulan penjara.
Kemudian Nobu melalui pengacaranya, Irwansyah Putra menyampaikan bantahan saat dituding telah berhubungan intim lebih dari 5 kali dengan Gisel.
"Nggak benar itu," kata Irwansyah Putra saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).
Bahkan setelah disebut telah lima kali berhubungan suami istri dengan Gisella Anastasi, Nobu mengaku kaget.
Ia juga mempertanyakan kebenaran dari ucapan kuasa hukum PP.
Roberto mengaku kecewa usai kliennya dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim.
Usai persidangan digelar, ia mengungkap terkait pengakuan Gisel yang telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali di beberapa kota.
"Tapi video yang tersebar hanya video yang 19 detik itu. Nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto.
Selain PP, MN juga bernasib sama yakni divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribun Seleb, Irwansyah beranggapan bahwa jika saja kalimat Roberto benar, maka ia merasa bahwa Gisel tak akan mengatakan hal itu sebagai saksi dalam persidangan kasusnya.
"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan.
Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami.
Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.
Lantas Irwansyah berujar agar kuasa hukum PP dapat mempertanggung jawabkan kalimatnya.
"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya
"Jangan sampai jadi masalah besar," kata Irwansyah.
GridPop.ID (*)