GridPop.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pengambilan keputusan telah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.
Menurutnya, PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang diberlakukan dapat membantu proses penanganan pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia.