GridPop.ID - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai memang menjadi pukulan keras bagi banyak orang.
Apalagi sekarang sedang diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabar baiknya, pemerintah bakal menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji untuk meminimalisir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja yang upahnya terdampak kebijakan ini.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp.3,5 juta.
Atau, sesuai dengan UMK daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta.
Syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji pun sangat mudah.
Melansir dari Tribunnews, yang perlu kamu persiapkan adalah kartu BPJS Ketenagakerjaan