Find Us On Social Media :

Kabar Baik di Tengah PPKM, Syarat Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ternyata Mudah, Cuma Butuh BPJS Ketenagakerjaan!

By Arif B, Senin, 26 Juli 2021 | 06:02 WIB

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

GridPop.ID - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai memang menjadi pukulan keras bagi banyak orang.

Apalagi sekarang sedang diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kabar baiknya, pemerintah bakal menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji untuk meminimalisir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja yang upahnya terdampak kebijakan ini.

Melansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp.3,5 juta.

Atau, sesuai dengan UMK daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta.

Syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji pun sangat mudah.

Melansir dari Tribunnews, yang perlu kamu persiapkan adalah kartu BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tolong Perhatikan, Kabar Baik di Tengah PPKM Darurat, Kemnaker Akhirnya Sebut Pencairan BLT Karyawan 2021, Ternyata Hanya Tinggal Tunggu Hal Ini!