GridPop.ID - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Level 4 yang merupakan istrilah baru dari PPKM Darurat.
PPKM Level 4 ini diberlakukan sejak 2 Juli hingga 2 Agusutus 2021.
Dikutip GridPop.ID dari Grid.ID, Presiden Joko Widodo mengumumkan secara langsung pemberlakukan PPKM Level 4 lewat kanal YouTue Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi.
Meskipun diperpanjang, terdapat beberapa aturan baru yang merupakan kelonggaran dari pemerintah bagi masyarakat.
Diberitakan Kompas.com dijelaskan ada beberapa perubahan peraturan terutama terkait pelonggaran terhadap usaha kecil.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup sementara kecuali untuk akses restoran, supermarket, pasar swalayan diperbolehkan selama pemberlakukan PPKM Level 4.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 Jadi Level 3 dan 4, Ternyata ini Perbedaannya