GridPop.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi ditetapkan oleh pemerintah dan dimulai pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Dilansir dari Tribunnews.com, arti dari level 4 yakni wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang sangat tinggi, ditularkan secara lokal dan luas dalam 14 hari terakhir.
Tak hanya itu, risiko infeksi untuk populasi umum juga sangat tinggi.
Pemberlakuan kebijakan ini juga dilakukan di luar Jawa-Bali, yakni di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Diberlakukannya kebijakan PPKM level 4 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Akan tetapi, pemerintah melalui Presiden Jokowi menetapkan sejumlah pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat yang disampaikan pada, Minggu (25/7/2021).