Find Us On Social Media :

Bunuh Istrinya Sendiri, Kakek 60 Tahun Ini Sempat Pura-pura Nangis Minta Tolong, Polisi Temukan Fakta Mencengangkan hingga Bongkar Motif Pelaku

By Lina Sofia, Jumat, 30 Juli 2021 | 21:02 WIB

ilustrasi pembunuhan

Kesempatan itu datang pada Selasa (27/7/2021) siang.

“Dia menunggu anaknya keluar rumah kemudian baru untuk melakukan aksinya,” tambah Azis.

AR membunuh istrinya yang sedang tidur pulas.

Ia menghantamkan linggis ke kepala istrinya.

“Dari keterangan tersangka, istrinya dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala ketika korban tertidur,” kata Azis.

Baca Juga: Tega Bunuh Anak Berusia 7 Tahun, Kakek Ini Lakukan Hal di Luar Nalar Usai Habisi Cucu Sendiri, Terkuak Alasan Tak Diduga di Balik Insiden Ini

Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka kasus pembunuhan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis.

Kakek berusia 66 tahun itu kini terancam hukuman mati lantaran tega mengahabisi nyawa istrinya sendiri.

Kakek Abdul Rahman bakal dijerat pasal berlapis oleh polisi.

"Ancamannya hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Azis.

"Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Presiden Soekarno Selamat dari Percobaan Pembunuhan saat Sholat Idul Adha, sang Pelaku Penembakan Syok Karena Terjadi Hal yang Tak Terduga Ini