GridPop.ID - Pemerintah nantinya akan menerapkan peraturan masyarakat yang ingin masuk restoran harus sudah melakukan vaksinasi.
Dilansir dari Kompas.com, kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Tak hanya itu, syarat serupa nantinya juga akan diterapkan ke beberapa tempat dan fasilitas umum.
Bukan tanpa alasan, tujuan diberlakukannya peraturan ini berkaitan dengan penerapan pelacakan Covid-19 secara digital yang memanfaatkan integrasi sistem aplikasi PeduliLindungi, New All Record (NAR) dan Silacak.
Diharapkan nantinya integritas ketiga sistem aplikasi tersebut dapat memudahkan pelacakan Covid-19 di tempat umum atau restoran.
"Tentu pada saat orang mau masuk (restoran, tempat umum) harus dicek dan barcode nya.