GridPop.ID -Kementerian Ketenagakerjaan segera menyalurkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta.
Bantuan subsidi gaji ditahun 2021 disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
BSU (Bantuan Subsidi Upah/Gaji) diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19.
Kabarnya bantuan subsidi upah (BSU) itu akan cair minggu depan.
Bantuan berupa subsidi Gaji/Upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.
Berikut kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021.
Dilansir dari Kompas.com, ada pun kriteria pekerja yang mendapat BSU itu antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
3. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021