GridPop.ID - Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, masyarakat dijanjikan dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah akan melanjutkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan Rp 3,5 juta per bulannya.
Nantinya, subsidi upah itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
"Peserta yang (mendapat subsidi gaji) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," terangnya dikutip dari Kompas.com.
Namun jika awalnya calon penerima BLT Subsidi Upah hanya pekerja dalam wilayah PPKM Level 4, maka beda halnya dengan sekarang.
Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kini pekerja dalam wilayah PPKM Level 3 juga dapat.