Find Us On Social Media :

Kabar Gembira di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Resmi Tanggung Pajak Sewa Toko bagi Pedagang, Simak Waktu dan Syaratnya!

By Lina Sofia, Rabu, 4 Agustus 2021 | 13:01 WIB

Pedagang

GridPop.ID - Kabar gembira, pemerintah secara resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN).

Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi Covid-19.

“Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dilansir dari Antara, Rabu (4/8/2021).

Tentunya insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja.

Baca Juga: Pantas Saja Pernikahannya Dihadiri Orang Nomor 1 di Indonesia, Terkuak Atta Halilintar Jadi Salah Satu Penyumbang Besar Uang Pajak ke Negara, Nilainya Capai Rp 78 M per Tahun!

Dilansir dari Kompas.com, insentif ini juga berlaku di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

Febrio menyatakan tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Sembako Kena Pajak Disebut Coreng Citra Jokowi Peduli Rakyat Kecil, Sri Mulyani Buka Suara: Seolah-olah sekarang Udah Naik, Padahal Nggak Ada!