JM mengaku menjadikan sang putri sebagai pemuas hasrat karena AG memiliki keterbelakangan mental.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni tepatnya di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo," imbuh Primadona Laila pada Sabtu (23/02).
Tak ada pelindung, ibu AG yang merupakan istri JM sudah setahun lalu meninggal dunia.
Akibat tindakan bejat itu, ketiganya kini harus berurusan dengan hukum dan terancam masuk ke penjara.
"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orangtua, wali, atau yang mempunyai hubungan darah," pungkas Primadona Laila.
Kisah ini tentu mengingatkan kita betapa bahayanya dampak film dewasa bagi manusia, tak memandang apakah dia sudah tua atau masih remaja.
GridPop.ID (*)