Gridpop.ID - Kejadian tragis sekaligus memilukan kembali dilaporkan terjadi pada gadis remaja 17 tahun.
Gadis remaja itu tak berdaya dijadikan budak nafsu oleh ayah kandungnya sendiri selama 5 tahun.
Mirisnya lagi, alasan si pelaku tega melakukan tindakan bejat itu pada anaknya sungguh bikin hati tersayat-sayat.
Betapa tidak, ia mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya lantaran iri dengan pacar anaknya.
Dilansir pemberitaan Tribun Jateng pada Februari 2019 lalu, peristiwa itu terjadi di kawasan Demak, Jawa Tengah.
Pelaku yakni HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Sementara korban ER yang merupakan putrinya adalah remaja berusia 17 tahun dan telah mempunyai seorang anak.
Petaka itu berawal saat HN mengajak putrinya ER untuk bersetubuh dengan mengancam anak ER akan dipukuli jika ia menolaknya.
Meski berusaha menolak namun wanita ini tak kuasa lolos dari ancaman ayah kandungnya yang bejat ini.
"Ayo ER, kowe nek rak gelem tak antemi, anakmu tak pateni (ayo bersetubuh ER, kalau kamu tidak mau, saya pukuli, anakmu akan saya bunuh)."
"Saya memiliki 4 orang anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019) seperti yang dikutip dari TribunJateng.com.
Yang lebih mengejutkan, alasan HN menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena mengaku iri dengan pacar ER.
"Masak keperawanan ER saja bisa diberikan kepada orang lain, masa kepada saya tidak bisa," tuturnya.
Disinggung mengenai kronologi kejadian, awalnya ER menolak disetubuhi, lalu dia menampar mulut korban.
Lalu penjahat kelamin ini menarik paksa korban naik ke lantai atas menuju ke kamar hingga didalam kamar dirinya melakukan persetubuhan dengan korban.
"Setelah kejadian tersebut, saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan disaat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari dan saya melakukan persetubuhan dengan korban setiap seminggu 1 kali selama 5 tahun,"terangnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu tega mencabuli dan menyetubuhi anaknya sendiri sejak Januari 2013 saat usia ER masih berusia 17 tahun sampai Januari 2019 lalu saat usia ER sudah 22 tahun.
"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi didalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan," jelasnya.
Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh warga dan pemerintah desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak hingga korban diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban.
Setelah itu, ibu korban RN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya di desa Tugu Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUH Pidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)," pungkasnya.
GridPop.ID (*)