Find Us On Social Media :

Suntikkan Vaksin Kosong pada 599 Orang dalam Sehari, Oknum Nakes Nakal Ini Akhirnya Minta Maaf, Nasibnya Kini Terancam Hukuman Berat

By Sintia N, Rabu, 11 Agustus 2021 | 13:41 WIB

Ilustrasi vaksinasi covid-19

GridPop.ID - Pandemi Covid-19 sampai saat ini masih melingkupi bumi pertiwi.

Grafik jumlah pasien positif covid-19 di Indonesia pun terhitung masih cukup tinggi.

Melansir Tribunnews.com, pada Selasa (10/8/2021) tercatat jumlah pasien yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 bertambah sebanyak 32.081 pasien.

Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan jumlah dibanding hari sebelumnya, Senin (9/8/2021) dimana jumlah pasien positif covid-19 bertambah sebanyak 20.709 pasien.

Tak ayal pemerintah pun semakin gencar melakukan vaksinasi untuk masyarakat.

Dilansir Kompas.com, pemerintah melaporkan hingga Minggu (1/8/2021), jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua yaitu sebanyak 20.673.079 orang atau 9,93 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Mirisnya, disaat vaksinasi itu tengah jadi buruan banyak orang, justru anak oknum nakes nakal yang tega menyuntikkan vaksin kosong pada ratusan masyarakat.

Baca Juga: Direkam Kakak Ipar Sendiri, Wanita Ini Jadi Korban Aksi Bejat sang Mertua, Terungkap Alasan Mengejutkan di Balik Kisah Tragisnya

Seorang perawat dengan inisial EO kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menyuntik warga di Pluit, Jakarta Utara dengan vaksin kosong.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021), EO pun mengungkapkan pengakuannya kepada awak media.

Sembari menangis, EO mengaku di hari kejadian ia telah menyuntik vaksin kepada 559 orang.

Sehingga ia menjadi lalai dan menyuntik salah seorang warga dengan vaksin yang kosong atau tidak diisi vaksin Covid-19.

EO pun meminta maaf dan mengakui perbuatannya tersebut murni atas kelalaiannya tanpa ada niat tertentu.

Selain itu EO juga berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang harus ia jalani.

"Hari itu saya vaksin 599 orang. Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apa pun. Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depannya," kata EO dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (10/8/2021).

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan masih terus mendalami kasus penyuntikan vaksin kosong ini.

"Jadi kelalaiannya, memang menurut awal bahwa yang bersangkutan hari itu pada saat setelah itu sekitar 599. Dan dia merasa bahwa memang lalai dia, tidak memeriksa lagi."

"Karena mungkin sudah harusnya ketentuannya kan harus diperiksa dulu. Itu yang dia sampaikan, tapi kami masih terus dalami yang lain," kata Yusri.

Baca Juga: POPULER: Sempat Pasang Badan, Hotman Paris Kini Justru Balik Arah Peringatkan Tindakan Umi Kalsum dan Ayah Rozak pada Haters Ayu Ting Ting

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan seorang vaksinator atau penyuntik Vaksin Covid-19 berinisial EO yang memberikan vaksin kosong kepada seorang anak di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya tersebut dan masih terus dilalukan pendalaman pemeriksaan.

 

Yusri menjabarkan terkait profesi dari EO ini, kata dia, yang bersangkutan merupakan relawan yang diminta untuk menjadi vaksinator.

Profesi sesungguhnya kata Yusri, EO merupakan seorang tenaga kesehatan yakni perawat yang kerap kali diminta menjadi vaksinator dalam kegiatan vaksinasi massal.

"Dia memang perawat, beberapa kegiatan vaksinasi massal, ibu ini terlibat dan diminta bantuan untuk vaksinasi," ucap Yusri.

Kendati begitu kata Alumni Akpol 1991 itu, hukum akan tetap diterapkan kepada yang bersangkutan.

Meski demikian saat ini kata Yusri pihaknya masih melakukan pendalaman dari beberapa saksi termasuk orang tua yang anaknya menerima suntikan vaksin kosong tersebut.

"Sementara kita masih mendalami EO ini dia memang perawat nakes kami masih mendalami dan masuk ke ranah penyidikan," tukas Yusri.

Atas perbuatannya tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

Baca Juga: Tolong Jangan Lagi Anggap Sepele, Segera Bersihkan Bunga Es Dalam Freezer, Ternyata Bisa Sebabkan Bahaya Tak Main-main!

GridPop.ID (*)