Kalimat itu diambil dari rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar yang dihasilkan pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Kecil terdiri dari sembilan dan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Bung Hatta kemudian menambahkan kalimat kedua pada teks proklamasi itu. Menurutnya, kalimat pertama hanya berusaha menyatakan kemauan bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Oleh karena itu, harus ada pelengkapnya yang menegaskan bagaimana cara menyelenggarakan revolusi nasional. Dengan dasar gagasan ini, ia pun menuliskan: Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Setelah teks proklamasi disusun, pertemuan diakhiri dengan pengumuman dari Bung Karno bahwa proklamasi akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB di halaman rumahnya, di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Awalnya, pembacaan teks proklamasi kemerdekaan akan dilakukan di Lapangan Ikada. Akan tetapi, pasukan Jepang yang terus berpatroli di sekitar Lapangan Ikada menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya bentrokan. Akhirnya, rumah Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56 pun dipilih sebagai tempat pembacaan teks proklamasi.
Baca Juga: Aksi Nekat Dokter Muda Lempar Bensin ke Bengkel Motor hingga Kebakaran dan Menewaskan Satu Keluarga, Polisi Temukan Fakta Mencengangkan hingga Bongkar Motif PelakuGridPop.ID (*)