GridPop.ID - Korlantas Polri telah mengeluarkan aturan baru soal pergantian warna pelat kendaraan.
Sumula yang awalnya berwarna dasar hitam kini diubah menjadi berwarna dasar putih.
Aturan soal perubahan warna pelat kendaraan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dikutip Serambinews.com dari situs Korlantas Polri pada Senin, 15 Agustus 2021, perubahan warna pelat kendaraan ini memang belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Direncanakan, kebijakan baru tersebut akan berjalan pada tahun depan yaitu pada 2022.
Lantas, mengapa warna pelat nomor kendaraan yang digunakan saat ini harus diganti? dan kendaraan apa saja yang akan diberlakukan? serta berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Indonesia sudah sangat lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih.