Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan, sebelumnya S mendekam di Lapas Kelas IIB Lumajang karena kasus pencurian 2 ekor sapi di Dusun Sememu, Kecamatan Pasirian.Selama tersangka menjalani hukuman, polisi terus menggali keterangan S.Hingga akhirnya terkuak S bukan pemain baru dalam dunia hitam."Terungkap pada 17 September 2020 lalu, dia juga terlibat aksi maling sapi di Dusun Tegir, Kecamatan Pasirian," ucap dia."Bahkan, ditengarai S juga termasuk kelompok curanmor. Sebab dulu saat S ditangkap, kami menemukan 3 sepeda motor di rumahnya tanpa dilengkapi surat-surat," katanya.Shinta mengatakan, kasus maling sapi yang baru terungkap dilakukan SA di rumah seorang petani.Aksi itu dilakukan bersama 6 orang temannya yang saat ini masih buron (DPO).