"Untuk itulah pembinaan diberikan kepada narapidana mereka berdua, tujuannya agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik," kata dia.
Melansir Tribunnews.com, berita yang beredar menyebut bahwa Bahar bin Smith diketahui meminjam uang pada Ryan Jombang, namun enggan membayar.
"Lalu Ryan dianiaya intinya begitu," kata Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji saat berbincang dengan Tribun, Rabu(18/8/2021).
Diakui Kasman bahwa Bahar bin Smith meminjam uang sebesar Rp 10 juta pada Ryan Jombang.
"Pinjam bertahap Rp 10 juta. Belum dibayar, Habib Bahar yang berutang," kata Kasman.
Belum diketahui untuk apa Bahar bin Smith meminjam uang dengan nominal tersebut, akan tetapi Ryan Jombang rencananya akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut pada pihak kepolisian.
"Ada (rencana lapor polisi) tapi kami lagi kumpulkan bukti-bukti," kata Kasman.
Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang adalah narapidana atas kasus pembunuhan 11 orang dan divonis hukuman mati.
Sementara Bahar bin Smith menjalani masa pidana lantaran terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
GridPop.ID (*)