Pelapor kemudian mengatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan bukti laporannya terkait sang aktris dengan alasan tanda buktinya belum dikeluarkan oleh petugas kepolisian.
"Karena ada berkas laporan yang belum lengkap, jadi bukti laporannya belum keluar. Rencananya Senin pagi saya datang lagi," ucapnya.
"Kami membawa bukti berupa rekaman video yang diunggah sama Olivia Jensen di instagramnya, serta bukti yang lain," ungkapnya.
Diakui Gurun bahwa laporannya tersebut mestinya dapat diteruskan oleh penyidik sampai ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Harusnya diproses. Karena ini sudah melecehkan Bendera Indonesia, dimana Bendera itu ada setelah perjuangan para pahlawan dengan darah dan air mata," ujar Gurun Arisastra.
Gurun pun membeberkan alasannya sampai nekat melaporkan Olivia Jensen ke Mabes Polri.
"Alasannya karena memang aksinya di instagram itu sudah melecehkan bendera Indonesia," kata Gurun Arisastra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam.
"Bukan dijadikan alat untuk permainan atau dimainkan. Bendera merah putih mempunyai nilai sakral yang harus dijaga, dipahami, dan dimuliakan," ucapnya.