GridPop.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi untuk kesekian kalinya.
Dilansir dari TribunSolo.com, PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang kali ini pun ditetapkan termasuk untuk restoran, mall dan pusat perbelanjaan.
Namun, kini mulai ada beberapa kelonggaran yang diberikan pemerintah.
Salah satu kelonggaran aturannya yaitu tentang izin untuk melakukan dine in saat makan di restoran.
Restoran diperbolehkan untuk melayani dine in atau makan di tempat dengan syarat hanya 25 persen dari kapasitas yang dapat digunakan atau 2 orang saja per meja.
Sementara waktu operasional restoran dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran langsungdi kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).