Find Us On Social Media :

Berdurasi 5 Menit, Pria Ini Rekam Sendiri Video Panasnya Dengan Wanita Lain Lalu Dikirim ke Istri Sah dan Mertua, Alasannya Bikin Syok!

By Luvy Octaviani, Rabu, 25 Agustus 2021 | 06:42 WIB

Ilustrasi video syur

GridPop.ID - Membuat video panas dan merekamnya tentu menjadi tindakan pidana yang serius.Bahkan, ancaman pidananya tak main-main jika terbukti membuat video panas dan menyebarkanya.Di Indonesia sendiri, pelaku yang dengan sengaja memproduksi video panas dan menyebarkannya bisa dipidana paling lama 12 tahun.Hal ini sepetti dilansir dari laman kompas.com, pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut. Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.Nah, aksi nekat merekam video panas dengan wanita lain yang bukan istrinya dilakukan oleh pria asal India ini.Diberitakan oleh sosok.id pada (21/7/2020) yang melansir dari  News18 India dan OneIndia,  pria ini bernama Vibavasu, warga asal Hyderabad, India.Vibavasi ditangkap polisi lantaran terbukti membuat video panas dengan wanita lain yang bukan istri.

Baca Juga: Bisa Bikin Umur Pendek, Ini 4 Tanda Stop Berhubungan Intim dengan Suami, Ahli Ingatkan Bahaya Mengerikan yang Mengintai Miss V!