GridPop.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama komika Coki Pardede masih terus berlanjut hingga saat ini.
Tiga hari pasca penangkapan komika Coki Pardede, polisi menemukan fakta-fakta baru.
Salah satu fakta baru yang terkuak dari kasus komika Coki Pardede adalah cara mengonsumsi yang dilakukan oleh sang komika.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, polisi mengungkapkan komika dengan nama asli Reza Pardede itu mengonsumsi sabu-sabu dengan cara tak biasa.
"Dia menggunakannya dengan cara yang berbeda," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo.
Coki mengonsumsi sabu dengan mencampurkan barang haram tersebut dengan air, lalu ia menyuntikkannya ke dalam tubuh.
Masih terus diselidiki hingga saati ini, polisi juga tengah menyelidiki apakah Coki Pardede pernah mengonsumi sabu dengan rekan komika lainnya.
Pasalnya, rekani Coki, WLY juga ditangkap polisi karena kasus serupa.
"Ini lagi proses pengembangan. Nanti akan kami beritahu kemudian," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021).
"Kapolres tadi memerintahkan saya untuk bisa menangkap siapa bandarnya. Ya karena kurirnya dapat, saudara WLY.
Trus kemudian pecandunya Coki dapat . Sekarang, siapa nih bandarnya," ujar Pratomo. "Saya harus nangkap bandarnya," sambung dia.
Kabar terbaru, polisi berhasil menangkap bandar narkoba yang mensuplai Coki Pardede.
Kembali mengutip laman Kompas.com, diungkapkan bandar narkoba berinisial RA berhasil ditangkap pada Jumat pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 gram dan sebuah ponsel.
"Ini penangkapan bandar dari sabu-sabu yang dimiliki oleh Saudara Coki, ditangkap pukul 19.00 WIB. Ini adalah pengembangan dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan kemarin," ujar Pratomo usai menangkap RA, Jumat malam.
Dia menjelaskan, RA merupakan bandar narkoba yang memberikan sabu-sabu ke WLY.
WLY selaku kurir mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada Coki.
"Jadi, Saudara Coki menerima dari Saudari WLY. WLY dapat dari RA ini," sebut Pratomo.
GridPop.ID (*)