5. Biduan Dangdut dari KalimantanDiketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar."Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.Seorang Biduan Dangdut Diduga Cabuli Pemuda Berusia 16 TahunDilansir dari pemberitaan kompas.com, seorang pemuda berinisial FU (16) diduga dicabuli atau diperkosa seorang penyanyi dangdut berinisial DP (28). Ayah FU, SA melaporkan kasus itu ke polisi. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, SA melaporkan kasus itu ke Polres Probolinggo Kota pada Rabu (14/4/2021). Heri menjelaskan, SA melaporkan biduan dangdut itu setelah anaknya tiga hari tak pulang. Ketika pulang ke rumah, SA menanyakan alasan anaknya tak pulang selama tiga hari. FU pun mengaku dicekoki minuman keras dan dicabuli oleh biduang dangdut berinisial DP. SA geram mendengar pengakuan sang anak. Ia lalu melaporkan biduan gitu ke polisi karena diduga telah merusak masa depan anaknya.
GridPop.ID (*)