Adapun dilansir dari Kompas.com, Saipul Jamil mulanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percabulan anak di bawah umur pada Februari 2016.
Saat itu, Saipul Jamil melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur.
Namun, kasus yang menjerat mantan suami Dewi Persik ini tak berhenti sampai di situ.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.
GridPop.ID (*)