Kasus ini pertama kali terungkap saat seorang bocah menceritakan kejadian tersebut kepada guru ngajinya, Miftah Farid.
Dari cerita tersebut, Miftah Farid lalu melaporkan kejadian ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinto mengatakan pihaknya telah mengecek dan melakukan invistigasi.
Melansir Tribunnews, diketahui pelaku merupakan pria dan wanita berinisial EK (25) dan LI (24).
Para penonton anak-anak ini yang telah membayar bahkan diperbolehkan merekam adegan panas yang dilakukan di dalam kamar rumahnya itu.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, suami istri tersebut diketahui telah melarikan diri dan tak ada rumahnya
Informasi tersebut terkuak setelah ada pengakuan dari anak-anak.
"Memang dari sejumlah keterangan warga santer bahwa anak-anak bisa menonton langsung adegan seks salah satu pasangan suami istri."
"Akan tetapi setelah kami cek ke lokasi tinggalnya, pasangan tersebut sudah melarikan diri," ujarnya.