GridPop.ID - Jennifer Jill alias Jennifer Ipel akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Ya, Jennifer Jill sebelumnya sempat membuat geger lantaran ia diciduk pihak kepolisian terkait kasus narkoba.
Dilansir dari Sosok.id, Jennifer Jill mesti menjalani masa hukuman yakni vonis 6 bulan penjara.
Akan tetapi, wanita berusia 50 tahun ini kemudian menjalani rehabilitasi.
Kini, istri Ajun Perwira tersebut telah dibebaskan.
Hukuman yang dilakoninya membuat Jennifer Ipel ingin menjalani kehidupan baru.
Keinginan tersebut diketahui dari unggahan video pada, Selasa (14/9/2021).
Video dalam unggahan laman Instagram @jennifer_ipel menunjukkan ada yang sedang memergoki wanita yang akrab disapa Ipel itu tengah melakukan olahraga dengan menggunakan treadmill.
"Ciee olahraga," kata si perekam.
Kalimat guyonan itu kemudian ditanggapi oleh Ipel.
"Iya olahraga. Untuk penampilan baru, hidup baru, hidup sehat," kata Ipel.
Akan tetapi, tiba-tiba Jennifer melontarkan kalimat pedas bak menyindir seseorang.
"Hempaskan manusia-manusia sampah, pergaulan sampah, dan yang sampah-sampah, sampah wisata, sampah masyarakat," lanjut Ipel.
Dalam kolom keterangan unggahan tersebut, Ipel turut menyinggung tentang sampah yang mesti dilenyapkan dari rumahnya.
"No sampah! Sampah dibuang pada tempatnya, bukan di rumah gue," kata Ipel tegas.
Terlepas dari itu, kepulangan Jennifer Jill juga disambut oleh sejumlah penggemar.
Mereka mengaku rindu dengan kehadiran sosok Ipel di akun Instagram @jennifer_ipel.
"Welcome bunda sayang, tetap semangat, sehat dan bahagia ya bundaku," ujar @dewisi*****.
"Welcome back mami pel," ujar @zain*****.
"Welcome back mami ipel, kangen sama keseruan mami," timpal netizen lainnya.
Sementara itu dilansir dari Sajiansedap.id, kebebasan Ipel juga banyak dipertanyakan lantaran dapat dengan cepat menyelesaikan masa hukuman.
Ternyata, sebelum Jennifer menjalani sidang, ia telah menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lido, Bogor.
Namun, masa rehabilitasi itu dihentikan di tengah jalan.
"Hakim juga pertimbangkan fakta dari tim BNN, RSKO, dan yang merawat (Ipel), semua dipertimbangkan dengan matang," kata kuasa hukum Sahala Siahaan.
GridPop.ID (*)