Find Us On Social Media :

Demi Nikahkan Istri Sendiri dengan Pria Lain, Oknum Perangkat Desa Nekat Lakukan Tindakan di Luar Nalar yang Berujung ke Jeruji Besi

By Sintia N, Rabu, 22 September 2021 | 06:02 WIB

Ilustrasi poliandri

Soal urusan ranjang, di malam hari Badriyah menghabiskannya dengan AK.

Sementara saat siang hari ia akan pulang ke rumah Sucipto.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sebagai informasi, poliandri merupakan sebuah bentuk poligami dimana seorang wanita memiliki dua suami atau lebih pada saat yang sama.

Melansir Kompas.com, poliandri dan poligami sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang sitri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

Untuk pria yang melakukan poligami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Namun, tidak disebutkan aturan lebih lanjut mengenai poliandri.

Baca Juga: Ngaku Bego Cari Pasangan, Yuni Shara Blak-blakan Minta Dicarikan Jodoh Oleh Sosok Ini hingga Terungkap Kriteria yang Bikin Melongo

GridPop.ID (*)