GridPop.ID - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty dilaporkan polisi bersama sang suami lantaran diduga telah melakukan penipuan.
Melansir Tribunmedan.com, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar diduga telah menipu ratusan korban dengan iming-iming dapat memberikan jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Telah ada lima perwakilan korban yang melaporkan Olivia Nathania dan sang suami.
Melansir Kompas.com, salah satu korbannya diketahui merupakan mantan guru SMA Olivia Nathania, Agustin.
Agustin mengatakan untuk mengikuti penawaran Olivia Nathania, korban lain sampai menjual rumah hingga sawah agar menjadi PNS seperti yang dijanjikan.
Maka dari itu, Agustin memohon agar uang yang telah masuk ke kantong Olivia Nathania segera dikembalikan.
"Terus terang uang itu jerih payah kami. Sulit cari uang di masa pandemi. Itu (korban) banyak yang gadai rumah, motor, jual sawah," ungkap Agustin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
"Tolong dikembalikan uang kami semua," ucap Agustin melanjutkan.
Desi Saputri selaku kuasa hukum para korban berujar, Agustin merupakan korban pertama dari Olivia Nathania.
Dalam kasus ini, sesuai anjuran Olivia Nathania, Agustin membawa 16 orang anggota keluarga untuk mengikuti penawaran tersebut.
Tak hanya keluarga, Agustin juga mengajak kerabat hingga teman yang lain untuk ikut masuk CPNS jalur Olivia Nathania.
Iming-iming yang ditawarkan Olivia Nathania kepada Agustin adalah bentuk balas budi atas jasanya sebagai guru selama sekolah.
Lebih dari itu, kata Agustin, Olivia Nathania mengaku sebagai Direktur Utama PT KJB Berau Batu Bara dan memiliki kenalan pejabat.
Melalui Surat Keputusan yang diterima Agustin serta korban yang lain, terdapat hologram lambang garuda, Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tanda tangan Kepala BKN.
"Kita bukan tes CPNS. Jadi, kita ini jalurnya, jalur pengganti.
Jadi, orang yang sebenarnya sudah lolos CPNS, ada yang terindikasi narkoba dan sebagainya, akhirnya dikeluarkan, digantilah. Kayak tambal sulam," ucap Agustin.
Akan tetapi, setelah pembayaran dan pengambilan Surat Keputusan (SK), Agustin dan korban yang lainnya melakukan tes wawancara sekaligus pengecekan berkas.
Segala syarat administrasi, Agustin berujar, sama seperti tes CPNS resmi sehingga membuatnya sangat yakin.
"Kalau masalah sakit hati, saya sudah luar biasa sakit hati, saya juga malu dengan keluarga, bahkan keluarga saya yang di daerah.
Karena, biar bagaimana pun, saya yang memperkenalkan dengan Olivia," ucap Agustin melanjutkan.
Sebelumnya diketahui, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Untuk diketahui, korban dari kasus penipuan ini disebut telah mencapai 225 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
GridPop.ID (*)