GridPop.ID - Penggrebekan praktis pijat plus-plus kaum gay di sebuah indekos di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo, menjadi sorotan banyak pihak.
Termasuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran pun tak mau beri ampun untuk para pelaku.
Seperti yang diberitakan Tribunnews, pelaku yang ditetapkan tersangka dalam prostitusi gay yakni DY (47) warga Karanganyar.
Adapun DY juga germo menyulap kos yang disewanya itu di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari.
Pelaku dalam melakukan aksinya mempunyai terapis sebanyak 6 orang yang rata-rata kaum gay.
Yakni berinisal HAS (41) warga Bugangan Semarang, SUR (39) warga Riau, AGS (39) warga Cianjur, DRH (29) warga Cianjur, FIT (32) warga Samban Bawen, dan HER (30) warga Bandung.
Menanggapi adanya kasus tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum terlebih lagi terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, Girban mengimbau kepada masyarakat tetap tenang adanya kasus tersebut.
"Kepada masyarakat saya minta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan hukum kepada aparat,"
"Karena memang itu menjadi tugas dan kewenangan mereka," ungkapnya, seperti yang dikutip dari Tribun Solo.
Tak hanya itu, Gibran mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum berkaitan kasus ini.
"Saya sudah koordinasi dan komunikasi dengan Kapolresta agar praktek prostitusi apapun bentuknya dan berkedok apapun segera ditindak dan diproses sesuai aturan hukum, demi menjaga kondusivitas Kota Solo," tutupnya.
GridPop.ID (*)