GridPop.ID - Belakangan ini, pemerintah gencar mewajibkan para masyarakat mengunduh Aplikasi PeduliLindungi jika hendak bepergian atau mengunjungi fasilitas umum.
Namun, mulai Oktober 2021, aplikasi PeduliLindungi akan menjadi fitur dalam beberapa aplikasi sekaligus.
Hal tersebut telah dikoordinasi oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan berbagai platform digital.
Jadi, jika masyarakat telah memiliki salah satu dari aplikasi tersebut, maka tak perlu lagi mengunduh aplikasi baru.
Terdapat beberapa aplikasi yang akan dijangkau Kemenkes, mulai dari aplikasi ojek online hingga platform transaksi.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang memiliki ruang penyimpanan terbatas pada handphone (HP), tetap bisa mengakses PeduliLindungi tanpa perlu mengunduh aplikasi baru.
Kemenkes menjangkau beberapa aplikasi yang paling banyak digunakan masyarakat, mulai dari aplikasi ojek online, bioskop, hingga platform transaksi.
"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” ujar Chief Digital Transformation Office Setiaji melansir dari Kompas.com.