Find Us On Social Media :

Minta Bantuan 'Keturunan' Nyi Roro Kidul Demi Lolos OTT KPK, Anggota DPR Ini Malah Berakhir Tragis, Begini Kisahnya!

By Arif B, Kamis, 30 September 2021 | 15:21 WIB

Lukisan Nyi Roro Kidul karya Basoeki Abdullah. Basoeki mengklaim dalam biografinya, bahwa dia menggambarkan sosok mitologi ini karena sering bertemu dengannya.

Kasus yang membelit Siska sudah masuk ke ranah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 10 tahun penjara.

Melansir dari Tribun Jateng, sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.

Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Suaminya Nikah Lagi dengan Anggota DPR, Diva Pop Ini Tak Segan Beri Ucapan Selamat Langsung hingga Akui Masih Jalin Hubungan Baik dengan Istri Baru

GridPop.ID (*)