GridPop.ID - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang semakin di depan mata.
Kabar terbaru, polisi meminta surat ahli waris Tuti dan Amalia.
Melansir dari Surya.co.id, surat ahli waris diantarkan Kepala Desa Jalan Cagak, Indra Zainal Alim ke penyidik Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Menurut Zainal, surat pernyataan ahli waris itu akan dipakai untuk membuka rekening kedua korban pembunuhan, Tuti dan Amalia.
"Hari ini juga kami janjian dengan pengacara Rohman Hidayat, pengacaranya Pak Yosef untuk membuatkan surat pernyataan ahli waris dari desa jalan cagak, terkait pembukaan rekening kedua korban," terang Zainal saat ditemui di Mapolres Subang.
"Hari ini saya juga mengantarkan itu," lanjutnya.
Selain mengantarkan surat pernyataan ahli waris, Zainal juga mendampingi ketiga saksi yakni Yoris, Muhammad Ramdanu alias Danu serta istri Yoris.